DPRD Makassar Gelar Rapat Bahas Maraknya Bangunan Tanpa Izin

Fasruddin Rusli Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar

Pada Senin (27/01/2025), maraknya pembangunan tanpa izin di Kota Makassar menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Menanggapi hal tersebut, Komisi C DPRD Makassar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang melakukan inspeksi mendadak ke beberapa lokasi yang diduga terdapat bangunan ilegal.

Salah satu temuan signifikan berada di kawasan Universitas Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan, di mana sebuah bangunan seluas 30 meter persegi diduga didirikan tanpa izin resmi. Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, menekankan pentingnya tindakan tegas dari instansi terkait terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami mendapati bangunan yang diduga tidak memiliki izin. DLH dan Dinas Tata Ruang harus segera turun tangan, jangan hanya menunggu laporan tanpa aksi nyata,” ujar Fasruddin pada Senin, 27 Januari 2025.

Fasruddin juga mengkritik lemahnya pengawasan dari instansi terkait, yang menurutnya berkontribusi pada maraknya bangunan tanpa izin. Ia menyoroti kurangnya inspeksi rutin yang seharusnya dapat mencegah pelanggaran terhadap peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagai langkah lanjut, DPRD Makassar berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tata Ruang, DLH, dan pihak terkait lainnya. Rapat ini bertujuan untuk merumuskan langkah konkret dalam menangani pelanggaran perizinan bangunan di Makassar.

Fasruddin menegaskan bahwa bangunan yang melanggar harus segera disegel untuk memberikan efek jera. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat demi menjaga ketertiban pembangunan di Kota Makassar.

Comment