MAKASSAR, TALINEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) hasil renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (27/7/2026). Penandatanganan tersebut menjadi dasar administrasi sebelum gedung digunakan sebagai kantor sementara DPRD Kota Makassar.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum yang telah memberikan dukungan dalam percepatan renovasi gedung DPRD. Menurutnya, kehadiran gedung sementara sangat penting untuk memastikan aktivitas kelembagaan DPRD kembali berjalan optimal.
Ia menjelaskan, setelah proses BAST selesai, Pemerintah Kota Makassar akan mempercepat penyelesaian seluruh tahapan administrasi, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta penataan aset agar pemanfaatan gedung dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.
Andi Zulkifly menegaskan bahwa gedung DPRD memiliki peran strategis sebagai pusat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga keberadaan kantor sementara menjadi solusi sambil menunggu pembangunan gedung utama selesai dilaksanakan.
Turut hadir dalam penandatanganan BAST tersebut Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan Baskoro Elmiawan, Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Kota Makassar Muh. Dakhlan, serta jajaran perangkat daerah terkait. Pemerintah Kota Makassar berharap sinergi dengan pemerintah pusat terus terjaga hingga keseluruhan pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Comment