Makassar, Lokanews.id – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Kamis (27/03/2025) di Hotel Grand Asia Makassar dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, LSM, pendidik, serta orang tua.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dalam kehidupan sehari-hari. Perda No. 5 Tahun 2018 menjadi salah satu regulasi penting yang mengatur hak-hak anak, serta kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di Kota Makassar.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Aurelia Ramadhia Lumentut, S.S., M.Hum., seorang akademisi dan pemerhati isu anak; Hamka, S.Kom., aktivis sosial dan teknologi; serta Wiro Rian Ardiansyah, S.H., seorang praktisi hukum. Ketiganya memberikan pandangan dari berbagai perspektif tentang bagaimana Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif. Acara dipandu oleh Heny Sholtan sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Selain itu, dibahas pula tantangan yang dihadapi dalam penerapan Perda ini di lapangan, serta solusi dan peran teknologi dalam mendukung pengawasan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak.
Melalui kegiatan ini, DPRD dan Pemkot Makassar berharap Perda No. 5 Tahun 2018 dapat lebih dikenal dan dipahami oleh masyarakat luas, sehingga perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi gerakan bersama demi masa depan generasi penerus bangsa.
Comment