Sekretariat DPRD Kota Makassar Perkuat Akses Keadilan Melalui Penguatan Bantuan Hukum

Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Kegiatan ini mengangkat Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Hotel Grand Asia Makassar. Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi hukum yang efektif bagi masyarakat, sehingga hak-hak hukum warga dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, Sekretariat DPRD menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang hukum dan pelayanan publik. Muallimunsyah, S.H., M.H., memaparkan landasan hukum serta mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam perda, termasuk hak dan kewajiban penerima bantuan hukum.

Sementara itu, Abdul Salam, S.Kom., menyoroti pentingnya pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi dalam mendukung layanan bantuan hukum agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum.

Narasumber lainnya, Yusran Sofyan, S.E., menjelaskan aspek pengelolaan dan pendanaan dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Pemaparan tersebut memberikan gambaran mengenai peran pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan program bantuan hukum secara transparan dan akuntabel.

Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh moderator Suardin, yang mengarahkan jalannya diskusi secara tertib dan interaktif. Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berharap masyarakat semakin sadar akan haknya memperoleh bantuan hukum, serta mendukung implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 demi terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh warga.

Comment