DPRD Makassar Sidak Bangunan Delapan Lantai Tak Berizin di Jalan Bulusaraung

Komisi C melakukan sidak di JLl. Bulusaraung (FOTO:Istimewa)

Makassar, Lokanews.id – Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan delapan lantai di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Wajo pada Selasa (14/01/2025), yang diduga melanggar izin pembangunan. Bangunan tersebut sebelumnya telah disidak pada 2017 dan dilarang melanjutkan pembangunannya karena tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengungkapkan bahwa ruko tersebut awalnya dirancang untuk tiga lantai, namun pembangunannya dilanjutkan hingga mencapai delapan lantai tanpa izin yang sah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar akan potensi bahaya yang ditimbulkan.

Legislator dari Fraksi PKS ini menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari warga yang khawatir terhadap dampak keberadaan bangunan tersebut. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan.

Azwar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya. Ia menduga adanya kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang.

Sebagai langkah lanjut, Azwar meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. Ia juga mengancam akan mengambil tindakan hukum jika pemilik bangunan tidak mematuhi arahan untuk menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut.

Sidak ini menunjukkan komitmen DPRD Makassar dalam menegakkan peraturan dan memastikan keselamatan masyarakat. Diharapkan, tindakan tegas terhadap pelanggaran izin bangunan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Comment