Sekretariat DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

Sekretariat DPRD Kota Makassar mensosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (FOTO : Redaksi)

Makassar, Lokanews.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peraturan yang berlaku di kota Makassar.

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Grand Asia ini pada hari Kamis (27/03/2025), Babra Kamal, S. Ip., M.Si, Eko Ponco Prasetio, dan Muh. Fauzi bertindak sebagai narasumber, sementara Muh Yahya Anwar bertugas sebagai moderator.

Babra Kamal dalam pemaparannya mengatakan Perda ini jelas mengatur soal bagaimana menciptakan ketertiban umum. Jadi hal ini mesti menjadi pegangan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Eko Ponco mengatakan sosialisasi ini memang diperlukan, apalagi perda ini merupakan produk hukum yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Terakhir Muh Fauzi menilai sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat paham peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga ketertiban umum. Ia berharap masyarakat tidak hanya mengetahui isi Perda, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Comment