Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan secara bersama oleh DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini mengusung tema Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2025 bertempat di Hotel Grand Asia Makassar. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, perwakilan instansi pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya Kota Makassar sebagai kota yang ramah anak.
Melalui kegiatan ini, DPRD dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mendorong implementasi Perda Kota Layak Anak secara optimal. Sosialisasi ini menjadi wadah penyampaian informasi terkait substansi peraturan, tujuan pembentukan Perda, serta peran strategis seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaannya di tingkat daerah.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yakni Eko Ponco Prasetio, Fajri Lanti, dan Puspito Hargono. Para narasumber menyampaikan materi yang berfokus pada kebijakan pembangunan berbasis hak anak, peran regulasi daerah, serta langkah-langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif bagi anak.
Eko Ponco Prasetio menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak. Sementara itu, Fajri Lanti dan Puspito Hargono menjelaskan aspek teknis dan strategis pelaksanaan Perda, termasuk tantangan dan peluang dalam penerapannya di Kota Makassar.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Muh. Fachrozy yang mengarahkan jalannya diskusi secara interaktif dan dinamis. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh Perda Nomor 2 Tahun 2024 serta turut berperan aktif dalam mewujudkan Kota Makassar sebagai kota yang peduli dan layak bagi anak.
Comment