Sekretariat DPRD Makassar Dorong Implementasi Perda Kota Layak Anak

Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Kegiatan ini digelar pada Sabtu, 29 November 2025 di Hotel Asyra dan dihadiri peserta dari berbagai elemen masyarakat, organisasi, serta perangkat pemerintah yang berkaitan langsung dengan isu perlindungan dan pemenuhan hak anak. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan Kota Layak Anak (KLA) secara menyeluruh.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretariat DPRD menegaskan bahwa Perda ini hadir sebagai landasan hukum penting dalam memastikan setiap anak di Kota Makassar mendapatkan haknya secara optimal, mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, perlindungan, hingga partisipasi. Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memperluas pemahaman masyarakat dan mendorong keterlibatan aktif semua pihak dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, ramah, dan inklusif bagi anak.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Muh. Ansar AR, SE, Babra Kamal, S.IP., M.Si., dan Wiro Ardiansyah, SH. Ketiganya membawakan materi terkait konsep Kota Layak Anak, mekanisme implementasinya, peran lintas sektor, hingga tantangan nyata yang dihadapi di lapangan. Materi disusun agar mudah diaplikasikan oleh masyarakat maupun lembaga yang terlibat langsung dalam pelayanan anak.

Para narasumber juga menekankan bahwa keberhasilan Kota Layak Anak tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kerja sama yang kuat dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga pelaku usaha. Peningkatan kualitas lingkungan, pengawasan terhadap kerentanan anak, dan pemenuhan ruang yang aman serta kreatif menjadi poin penting yang terus didorong dalam implementasi Perda ini.

Acara ini dipandu oleh Syahriwijaya selaku moderator, yang mengarahkan jalannya diskusi agar lebih interaktif dan mendalam. Peserta diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber, menyampaikan masukan, serta membahas berbagai isu yang sering muncul terkait perlindungan anak di Kota Makassar. Antusiasme peserta mencerminkan besarnya kepedulian masyarakat dalam mendukung terwujudnya Kota Layak Anak.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berharap Perda Nomor 2 Tahun 2024 dapat diterapkan secara optimal di semua wilayah. Langkah ini diharapkan menjadi penguatan kolektif dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi tumbuh kembang anak, sekaligus memperkuat komitmen Kota Makassar sebagai kota yang peduli terhadap masa depan generasi penerus.

Comment