Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah pada Jumat, 28 November 2025 di Hotel Travellers. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memperluas pemahaman masyarakat serta perangkat pemerintah mengenai pentingnya inovasi dalam tata kelola pemerintahan. Sosialisasi ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan pengembangan inovasi daerah.

Perda ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pemerintah kota menghadirkan kebijakan dan pelayanan publik yang lebih efektif, kreatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, Sekretariat DPRD berharap seluruh peserta mampu memahami ruang lingkup inovasi daerah serta peran strategisnya dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Ibardarmadi, S.IP., Babra Kamal, S.IP., M.Si., dan Puspito Hargono, S.Ikom. Ketiganya memberikan pemaparan mengenai urgensi inovasi daerah, strategi implementasi Perda, hingga contoh konkret inovasi yang dapat dikembangkan di berbagai sektor layanan. Materi disajikan secara komprehensif agar dapat diterapkan pada unit kerja maupun komunitas masing-masing peserta.

Para narasumber juga menekankan bahwa inovasi daerah tidak hanya sebatas program baru, tetapi juga mencakup upaya meningkatkan efisiensi, mempercepat pelayanan, serta menciptakan solusi kreatif terhadap permasalahan yang selama ini terjadi. Dengan peran kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, inovasi daerah diyakini dapat menjadi motor penggerak perkembangan Kota Makassar yang lebih modern dan kompetitif.
Sesi berlangsung interaktif dengan dipandu oleh Nur Abdul Rahman Rizal selaku moderator. Peserta diberikan ruang berdiskusi dan mengajukan pertanyaan mengenai praktik inovasi di berbagai instansi, hambatan birokratis, serta peluang pengembangan layanan berbasis teknologi. Diskusi yang terbuka ini menjadi wadah untuk mendorong lahirnya gagasan-gagasan baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berharap Perda Nomor 9 Tahun 2023 dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal. Dengan semakin meningkatnya kapasitas dan kreativitas aparatur serta masyarakat, inovasi daerah diharapkan mampu menjadi fondasi bagi peningkatan pelayanan publik dan penguatan daya saing Kota Makassar di masa mendatang.
Comment