Sekretariat DPRD Kota Makassar Perkuat Peran Guru Melalui Penguatan Regulasi Perlindungan

Sekretariat DPRD Kota Makassar Perkuat Peran Guru Melalui Penguatan Regulasi Perlindungan.(FOTO:REDAKSI)

Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan yang berfokus pada peningkatan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Pada kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, sebuah regulasi penting yang bertujuan memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 27 November 2025, bertempat di Hotel Grand Imawan. Keikutsertaan peserta dari berbagai kalangan, terutama para pendidik, menunjukkan tingginya perhatian terhadap upaya memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan dalam pembangunan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, Sekretariat DPRD Kota Makassar menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya. Mariayani, S.Sos., M.Si., membuka sesi materi dengan menguraikan pentingnya peningkatan kualitas lingkungan kerja guru serta peran pemerintah dalam menjamin hak-hak tenaga pendidik. Pemaparan tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai posisi strategis guru dalam sistem pendidikan.

Materi dilanjutkan oleh Muh. Rudi, S.T., yang membahas aspek teknis penerapan Perda No. 9 Tahun 2022. Ia menekankan perlunya sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat agar keberadaan perda ini mampu memberikan perlindungan nyata bagi para guru dalam menghadapi berbagai tantangan profesi.

Narasumber berikutnya, Fajri Lanti, S.H., menyampaikan sudut pandang hukum yang berkaitan dengan perlindungan profesi guru. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum untuk memastikan guru dapat bekerja tanpa tekanan serta bebas dari tindakan yang dapat merugikan secara fisik maupun psikologis.

Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh Rini Susanty, S.E., yang bertindak sebagai moderator. Dengan berlangsungnya kegiatan ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berharap penerapan Perda No. 9 Tahun 2022 dapat semakin dipahami dan didukung masyarakat, sehingga kesejahteraan serta keamanan guru dapat terjamin demi terciptanya pendidikan yang lebih berkualitas.

Comment