Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi yang berlaku. Sosialisasi ini mengangkat Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, sebuah perda yang menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 25 November 2025, bertempat di Hotel Grand Imawan. Para peserta dari berbagai lapisan masyarakat hadir untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan ketertiban umum, serta bagaimana peran masyarakat dalam ikut menjaga kenyamanan bersama.

Dalam sosialisasi ini, Sekretariat DPRD menghadirkan para narasumber berkompeten. Aurelia Ramadhia Lumentut, S.S., M.Hum., menyampaikan materi terkait aspek sosial dan budaya dalam penerapan perda. Muhammad Sadli, S.E., M.Si., menyoroti pentingnya kebijakan publik yang efektif untuk mendukung terciptanya ketertiban dan ketentraman kota.
Arief, S.E., turut memberikan pandangan mengenai teknis implementasi perda di lapangan, sehingga peserta memperoleh pemahaman lebih komprehensif mengenai fungsi dan dampak aturan tersebut. Melalui penyampaian yang komunikatif, para narasumber berhasil memberikan gambaran menyeluruh kepada peserta.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Muhammad Fauzi, S.H., yang mengarahkan jalannya diskusi dengan baik sehingga interaksi antara narasumber dan peserta berlangsung aktif. Dengan adanya sosialisasi ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berharap masyarakat dapat lebih memahami, mendukung, serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah kota.
Comment