Sekretariat DPRD Kota Makassar Perkuat Akses Keadilan Melalui Pemahaman Bantuan Hukum

Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah sebagai bentuk komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini mengangkat Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Hotel Grand Asia. Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai hak-hak hukum yang dapat diperoleh melalui mekanisme bantuan hukum yang telah diatur oleh pemerintah daerah.

Sebagai narasumber, Aurelia Ramadhiana Lumentut, S.S., M.Hum., menyampaikan materi terkait landasan filosofis dan sosial dari penyelenggaraan bantuan hukum. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Narasumber berikutnya, Eko Ponco Prasetio, S.Kom., membahas peran informasi dan teknologi dalam mendukung akses layanan bantuan hukum. Pemanfaatan media dan sistem informasi dinilai penting untuk memperluas jangkauan layanan serta memudahkan masyarakat memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan.

Sementara itu, Nur Rahmi MS, S.Si., M.Si., mengulas aspek teknis pelaksanaan bantuan hukum di daerah, termasuk mekanisme pengajuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Pemaparan ini memberikan gambaran praktis agar peserta memahami prosedur yang berlaku secara jelas dan terstruktur.

Kegiatan ini dipandu oleh moderator Muh. Yahya Anwar yang mengarahkan jalannya diskusi secara dinamis dan interaktif. Melalui sosialisasi ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berharap masyarakat semakin sadar akan hak hukumnya serta mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum secara optimal demi terwujudnya keadilan yang merata.

Comment