Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 di Hotel Travellers dan dihadiri berbagai unsur masyarakat serta pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman publik mengenai regulasi kebakaran dan meningkatkan kesiapsiagaan warga dalam menghadapi potensi bencana di lingkungan masing-masing.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai kebijakan daerah terkait pencegahan kebakaran, termasuk hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam upaya mitigasi. Sekretariat DPRD menegaskan bahwa Perda ini merupakan regulasi penting yang harus diketahui luas oleh masyarakat, sehingga sosialisasi dilakukan untuk memastikan implementasinya berjalan lebih optimal di lapangan.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Fauzan, S.Sos, Wahyu Nur Rahmatullah, SH, dan Budiwan, S.Sos. Ketiganya menyampaikan materi mulai dari penyebab umum kebakaran, pola penanggulangan, langkah preventif, hingga strategi koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga kebencanaan. Materi yang disampaikan dikemas secara informatif agar mudah dipahami oleh seluruh peserta.

Selain memberikan pemaparan, para narasumber juga menekankan pentingnya budaya sadar bencana dalam kehidupan sehari-hari. Mereka mengingatkan bahwa upaya pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau petugas pemadam, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang perlu ditopang melalui edukasi dan kedisiplinan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran kolektif, risiko kebakaran diyakini dapat ditekan secara signifikan.
Acara ini dipandu oleh Muh Yahya Anwar selaku moderator, yang memastikan sesi diskusi berjalan interaktif. Para peserta diberikan kesempatan bertanya langsung kepada narasumber mengenai persoalan kebakaran di wilayahnya masing-masing, termasuk langkah konkret yang dapat ditempuh untuk mengurangi potensi insiden. Diskusi berlangsung dinamis dan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan solusi serta rekomendasi teknis yang dapat diterapkan.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama BPBD berharap Perda No. 1 Tahun 2022 dapat diimplementasikan lebih efektif, serta mampu membentuk masyarakat yang lebih siap, peduli, dan tanggap terhadap ancaman kebakaran. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi antara pemerintah dan warga, demi menciptakan Kota Makassar yang lebih aman dan resilien terhadap potensi bencana.
Comment