Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, perhatian utama kami adalah memastikan hak-hak pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), dipenuhi oleh perusahaan sesuai undang-undang.

Laporan mengenai 1.536 perusahaan yang terlambat atau belum membayar THR sangat mengkhawatirkan. THR adalah hak normatif yang wajib dipenuhi, dan kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

Perusahaan yang melanggar harus menghadapi sanksi tegas, termasuk denda 5% dari total THR dan sanksi administratif lainnya. Kami mengimbau para pengusaha untuk mematuhi kewajiban mereka dan mendorong pekerja melaporkan pelanggaran ke posko pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan. Komisi IX berkomitmen untuk mengawasi agar pembayaran THR berjalan sesuai aturan dan hak-hak pekerja dilindungi.