Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan kegiatan bersama DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Daerah yang mengangkat tema Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal sebagai identitas Kota Makassar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2025 bertempat di Hotel Grand Asia Makassar. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, pelaku seni dan budaya, tokoh masyarakat, serta perwakilan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengembangan kebudayaan daerah.
Melalui kegiatan ini, DPRD dan Pemerintah Daerah berupaya meningkatkan pemahaman bersama mengenai arah kebijakan dan implementasi Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah. Peraturan ini menjadi landasan dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah agar tetap lestari dan relevan dengan perkembangan zaman.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Aurelia Ramadhiana Lumentut, Wahyu Nur Rahmatullah, dan Zulkifli T. Para narasumber menyampaikan materi terkait peran regulasi daerah dalam mendukung ekosistem kebudayaan serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat.
Aurelia Ramadhiana Lumentut menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah. Sementara itu, Wahyu Nur Rahmatullah dan Zulkifli T mengulas strategi pemajuan kebudayaan daerah serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan di tingkat lokal.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Muhammad Yahya Anwar yang memfasilitasi diskusi secara interaktif dan konstruktif. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pihak dapat bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2023 guna mewujudkan pemajuan kebudayaan daerah yang berkelanjutan di Kota Makassar.
Comment