Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya terkait isu lingkungan hidup. Kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan tersebut digelar pada hari Rabu, 26 November 2025, bertempat di Hotel Grand Imawan. Pemilihan lokasi ini diharapkan dapat memberikan suasana kondusif bagi peserta untuk mengikuti rangkaian penyampaian materi dan diskusi. Kehadiran peserta dari berbagai kalangan juga menunjukkan tingginya perhatian terhadap persoalan lingkungan yang semakin relevan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman yang memberikan pemahaman mendalam terkait isi dan implementasi Perda No. 11 Tahun 2016. H. Waris, S.Sos., M.M., membuka pemaparan dengan menjelaskan aspek strategi pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Sementara itu, Babra Kamal, S.Pi., M.Si., menguraikan aspek pengelolaan lingkungan dari sisi teknis dan ilmiah, termasuk tantangan yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Pemaparan tersebut memberikan wawasan mengenai pentingnya penerapan kebijakan lingkungan secara berkelanjutan dan terukur.
Narasumber berikutnya, Zulkifli T., S.Ikom., menyoroti peran komunikasi publik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan lingkungan. Ia menekankan bahwa penyampaian informasi yang tepat dan mudah dipahami menjadi kunci dalam membangun partisipasi aktif masyarakat terhadap isu lingkungan.
Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh moderator Muh. Ibnu Luhur Bahagiawan, yang memastikan jalannya acara berjalan terarah dan interaktif. Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan, sekaligus mendukung penuh implementasi Perda No. 11 Tahun 2016 demi keberlanjutan kota yang bersih dan sehat.
Comment