Sekretariat DPRD Makassar Bersama Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Guru

Makassar, Lokanews.id — Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Travellers pada Selasa, 25 November 2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan dan profesionalisme tenaga pendidik di Kota Makassar.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para guru. Perda Perlindungan Guru dianggap sebagai instrumen penting untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Fauzan Ahyar F, Atikah Nur Inayah, S.Pi, dan Ade Irma, SE, yang membawakan materi terkait perlindungan profesi, peningkatan kapasitas guru, hingga mekanisme penanganan kasus yang melibatkan tenaga pendidik. Dinas Pendidikan turut memberikan perspektif kebijakan dan implementasi teknis di lapangan.

Moderator Muh Ibnu Luhur Bahagiawan memandu jalannya kegiatan sehingga diskusi berlangsung efektif dan interaktif. Peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta kendala yang sering ditemui dalam implementasi perlindungan terhadap guru.

Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD bersama Dinas Pendidikan berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan mendukung kesejahteraan guru. Perlindungan terhadap tenaga pendidik diyakini menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar.

Comment