DPRD Makassar sosialisasikan perda perumda pasar raya untuk penguatan tata kelola pasar

Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar kembali menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman publik terhadap regulasi daerah, khususnya terkait pengelolaan perusahaan umum milik daerah. Agenda ini merupakan bagian dari kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan daerah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, sebuah regulasi penting yang mengatur pengelolaan pasar secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pelaksanaan kegiatan digelar pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, bertempat di Hotel Grand Asia, Makassar.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah narasumber berkompeten dihadirkan untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai ruang lingkup dan tujuan Perda ini. Babra Kamal memberikan pemaparan awal yang menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pasar sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan stabilitas ekonomi daerah.

Narasumber berikutnya, Aurelia Ramadhia Lumentut, membahas aspek sosial dan dampak regulasi terhadap para pedagang serta masyarakat. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pelaku usaha agar Perumda Pasar Raya dapat berfungsi secara efektif dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Illham Adam turut memberikan pandangan mengenai pengembangan sistem manajemen pasar yang modern dan transparan. Ia menekankan bahwa implementasi Perda harus diikuti dengan inovasi pelayanan agar Perumda Pasar Raya dapat menjadi institusi yang responsif dan berdaya saing.

Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh moderator Rini Susanty, yang memastikan diskusi berjalan interaktif dan terarah. Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keberadaan Perumda Pasar Raya dan mendukung implementasi Perda No. 4 Tahun 2021 demi terciptanya pengelolaan pasar yang lebih tertata, profesional, dan bermanfaat bagi seluruh warga.

Comment