Makassar, Lokanews.id – Fraksi PKS DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait penanggulangan HIV/AIDS serta Perda LGBT. Dorongan ini muncul karena angka pengidap HIV/AIDS di Makassar terus meningkat dan kini tercatat sebagai yang tertinggi di Sulawesi Selatan dengan 454 kasus hingga Juni 2025.
Ketua Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengusulkan dua regulasi tersebut. Namun, dalam perjalanannya, salah satu usulan yakni Perda LGBT hilang dari pembahasan. “Dulu kami sudah ajukan dua itu. Tapi entah kenapa hilang. Padahal keduanya sama-sama penting,” jelasnya.
Menurut Andi Hadi, Perda HIV/AIDS dan Perda LGBT sebaiknya diproses secara terpisah agar lebih efektif. Ia menyebut kasus HIV/AIDS di Makassar sebagian besar berasal dari hubungan sesama jenis atau lelaki seks lelaki (LSL), sehingga regulasi LGBT tidak bisa dilepaskan dari upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Perda LGBT bukan bertujuan mengkriminalisasi, melainkan memberi ruang edukasi dan pembinaan. “Pemerintah hadir untuk memberikan pendampingan, bukan untuk mengucilkan. Edukasi ini yang paling dibutuhkan agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Fraksi PKS berharap kedua regulasi tersebut bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 dengan inisiatif Pemkot Makassar. Ia bahkan menyarankan agar Pemkot mencontoh langkah serupa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penyusunan regulasi terkait.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Makassar mencatat bahwa jumlah kasus HIV/AIDS cenderung naik-turun dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2023 tercatat 1.015 kasus, sementara di 2024 turun menjadi 925 kasus. Hingga pertengahan 2025, angka kasus kembali tinggi dengan dominasi kelompok LSL. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi lahirnya Perda khusus sebagai payung hukum penanganan dan pencegahan.
Comment