Makassar, Lokanews.id – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nasir Rurung, kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Town Makassar pada Rabu, 30 Juli 2025 dan merupakan kerja sama antara DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan publik, perkantoran, fasilitas kesehatan, dan tempat pendidikan. Melalui Perda tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar terhadap dampak buruk rokok bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

Dalam sambutannya, Nasir Rurung menegaskan pentingnya peran serta semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pelaku usaha, dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari asap rokok. “Ini bukan hanya soal larangan, tapi tentang melindungi hak setiap warga untuk hidup sehat,” ujar Nasir.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Sulham Wijaya, SE dan Ramli, S.Sos., M.Si yang memberikan penjelasan mendalam mengenai landasan hukum, penerapan teknis, hingga tantangan dalam implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok. Mereka juga menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Muh. Akbar Basri, yang secara interaktif menggiring diskusi agar lebih terbuka dan komunikatif. Para peserta yang hadir terlihat antusias, terutama saat sesi tanya jawab di mana banyak dari mereka menyampaikan masukan dan pengalaman terkait pelaksanaan Perda tersebut di lapangan.
Dengan adanya kegiatan ini, Nasir Rurung berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar dijalankan dan menjadi budaya baru dalam kehidupan masyarakat Kota Makassar. “Kami berharap lingkungan sehat bisa menjadi warisan bagi generasi yang akan datang,” tutupnya.
Comment