DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum demi Kepastian Hukum Bagi Warga Kurang Mampu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Jumat, 18 Juli 2025.(FOTO:REDAKSI)

Makassar, Lokanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Jumat, 18 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Asyra Hotel dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Acara sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Babra Kamal, S. Ip., M. Si., Mahyuddin, SH., dan A. Muh. Satriansyah, S.H., M. Kn. Ketiganya memberikan pandangan dan pemahaman mendalam terkait implementasi Perda yang bertujuan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu. Kegiatan ini dimoderatori oleh Muh. Yahya Anwar yang memandu diskusi berjalan secara interaktif.

Dalam pemaparannya, Babra Kamal menjelaskan bahwa perda ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat. “Pemerintah dan DPRD hadir untuk memastikan setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi, memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” tegasnya di hadapan para peserta.

Sementara itu, Mahyuddin, SH., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam menjalankan perda ini. “Perda ini tidak akan berjalan efektif jika masyarakat tidak mengetahui hak-haknya. Di sinilah pentingnya sosialisasi yang menyentuh hingga ke tingkat akar rumput,” ungkap Mahyuddin.

A. Muh. Satriansyah, S.H., M. Kn., turut menambahkan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2015 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai mekanisme bantuan hukum. Ia mengatakan, “Perlu ada dorongan dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk betul-betul menindaklanjuti perda ini secara adil dan merata.”

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Melalui forum ini, DPRD Makassar kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam memperoleh keadilan yang setara.

Comment