Makassar, Lokanews.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini mengangkat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang dilaksanakan di Hotel Grand Asia pada hari Jumat (13/06/2025).
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai latar belakang. Muhammad Aripin, S.E., M.M., selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Makassar, membuka pemaparannya dengan menekankan urgensi dari peraturan ini. “Kebakaran tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga bisa mengancam jiwa. Perda ini hadir untuk memperkuat sistem pencegahan dan meningkatkan kesadaran kolektif,” ungkapnya di hadapan peserta.

Selain Aripin, narasumber lain yang turut memberikan pandangan adalah Aurelia Ramadhiana Lumentut, S.S., M.Hum., seorang akademisi yang membahas aspek peran serta masyarakat dalam mendukung penerapan Perda ini. Ia menyampaikan, “Pencegahan kebakaran tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Peran aktif masyarakat dalam memahami dan menjalankan Perda ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman.”

Sementara itu, Puspito Hargono, S.Ikom., sebagai praktisi komunikasi, menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang efektif kepada publik. Ia mengatakan, “Komunikasi yang efektif sangat penting dalam upaya pencegahan kebakaran. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas, mudah dipahami, dan berkelanjutan.” Hal ini menurutnya dapat mendorong keterlibatan aktif warga dalam menjaga keselamatan lingkungan sekitar.

Acara ini dipandu oleh moderator Rini Susanty yang menjaga alur diskusi tetap interaktif dan kondusif. Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan masyarakat seperti tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan pelaku usaha, yang secara antusias mengikuti jalannya kegiatan dan menyampaikan beragam pertanyaan serta pandangan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, DPRD Kota Makassar berharap seluruh elemen masyarakat dapat lebih memahami isi dan tujuan dari Perda Nomor 1 Tahun 2022. Melalui pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan lebih tanggap dan siaga dalam menghadapi potensi kebakaran, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap bencana.
Comment