DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup

DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025 di Hotel Grand Asia, Makassar.(FOTO:REDAKSI)

Makassar, Lokanews.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan, DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini mengangkat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025 di Hotel Grand Asia, Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemateri yang memiliki latar belakang dan keahlian dalam bidang lingkungan dan komunikasi publik. Narasumber pertama, Muhammad Akbar Rasjid, S.T., menyampaikan bahwa Perda ini memiliki peran penting dalam menjaga kualitas hidup masyarakat. Dalam pemaparannya, ia mengatakan, “Perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh lapisan masyarakat harus ikut terlibat secara aktif.”

Sesi berikutnya diisi oleh Puspito Hargono, S.Ikom., yang menekankan pentingnya komunikasi publik dalam mendukung implementasi peraturan daerah ini. Menurutnya, keberhasilan perlindungan lingkungan sangat bergantung pada kemampuan menyampaikan pesan secara efektif kepada masyarakat. “Informasi yang disampaikan dengan cara yang tepat akan lebih mudah diterima dan dipahami oleh warga,” tuturnya.

Narasumber ketiga, Ilham Adam, menyoroti urgensi menjaga keberlanjutan lingkungan melalui pendekatan preventif. Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan dapat menimbulkan dampak jangka panjang. “Kita harus mengedepankan edukasi dan pembiasaan terhadap perilaku ramah lingkungan sejak dini agar kesadaran ini tertanam kuat di masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini dipandu oleh Muh. Yahya Anwar yang bertindak sebagai moderator. Dengan gaya yang komunikatif dan interaktif, ia mampu mengarahkan jalannya diskusi agar tetap fokus dan mendalam. Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, hingga generasi muda.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Kota Makassar berharap Perda Nomor 9 Tahun 2016 dapat diimplementasikan secara optimal dan menjadi pedoman bersama dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kota Makassar.

Comment