Makassar, Lokanews.id – PT Aditarina Arispratama melaporkan persoalan penguasaan lahan miliknya secara ilegal oleh sejumlah warga di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A, Senin (19/5/2025), pihak perusahaan menegaskan bahwa berbagai pendekatan secara kekeluargaan telah ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini.
Kuasa hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak langsung menempuh jalur hukum karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Kami sejak awal mengedepankan pendekatan persuasif. Tidak semua warga kami laporkan, karena kami memahami ada nilai-nilai sosial yang juga harus dijaga,” ungkapnya usai RDP di kantor DPRD Makassar.
Dalam forum tersebut, PT Aditarina mempresentasikan dokumen resmi berupa akta jual beli (AJB) sebagai bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut. Legalitas ini turut dibenarkan oleh DPRD Makassar, Dinas Pertanahan, dan Camat Manggala yang hadir dalam rapat tersebut. Perusahaan juga menyatakan kesiapannya memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia meninggalkan lahan.
Komisi A DPRD Makassar menyambut baik langkah PT Aditarina yang dinilai tidak gegabah dalam menyikapi situasi tersebut. Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan bahwa perusahaan telah menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan secara damai. “Perusahaan ini sudah menunjukkan niat baik dengan menawarkan ganti rugi. Itu bisa dilanjutkan sambil tetap berkomunikasi dengan aparat wilayah setempat,” katanya.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa dokumen akta jual beli yang dimiliki PT Aditarina memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada dokumen-dokumen tidak resmi yang dimiliki warga. “AJB itu dibuat oleh PPAT, dan memiliki kekuatan hukum autentik. Jadi secara legalitas, PT Aditarina berada di posisi yang lebih kuat,” terangnya.
Sri juga menyarankan agar pendekatan kekeluargaan tetap dikedepankan, namun bila tidak membuahkan hasil, perusahaan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. “Kalau upaya persuasif tidak berhasil, langkah hukum adalah jalan terakhir yang sah secara aturan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka menegaskan bahwa pihak kecamatan sudah memverifikasi keabsahan dokumen yang ditunjukkan oleh PT Aditarina. “Dokumen yang ditunjukkan perusahaan seperti sertifikat dan AJB sudah kami lihat. Kami pastikan legalitasnya jelas,” kata Andi Eldi.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah warga telah secara sukarela meninggalkan area tersebut. “Beberapa warga sudah dengan kesadaran sendiri memindahkan barang-barangnya. Kemungkinan mereka sadar bahwa lahan itu memang bukan milik pribadi,” tutupnya.
Comment