Sekretariat DPRD Kota Makassar Tekankan Sinergi Perangkat Daerah dalam Pengupayaan Mewujudkan Kesetaraan Gender di Makassar

Akbar Rasjid mensosialisasikan PERDA PUG di Hotel Grand Asia (FOTO : Redaksi)

Makassar, Lokanews.id – Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan yang diadakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar merupakan langkah penting dalam mempromosikan kesetaraan gender di kota Makassar.

Acara yang berlangsung di Hotel Grand Asia pada hari Rabu (26/03/2025) ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Muh. Akbar Rasjid, S.T., Aurelia Ramadhia Lumentut, S. S., M. Hum., Puspito Hargono, S. Ikom., dan Muh. Akbar Basri sebagai moderator.

Akbar Rasjid dalam pemaparannya menyoroti pentingnya mengubah persepsi yang menganggap pria lebih unggul dari wanita, dengan menekankan bahwa wanita juga memiliki kemampuan dan kapasitas untuk memimpin.

Sementara itu, Aurelia mengingatkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 telah dirancang untuk menjamin kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.

Dan yang terakhir, Puspito Hargono menekankan pentingnya perencanaan penganggaran yang responsif gender di tingkat kota, sesuai dengan amanah undang-undang dan perda sebagai payung hukum. Keseluruhan kegiatan ini menekankan perlunya sinergi antara berbagai perangkat daerah untuk menerapkan pengarusutamaan gender secara efektif.

Comment