Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Irfan Malluserang merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya melindungi hak-hak anak di Indonesia Terkhusus Kota Makassar.
Dalam acara ini, para narasumber yang berpengalaman, seperti Ahdar Natsir S. Sos, M. Si dari perwakilan Pemkot Makassar, serta Gifary Haz, ST, M.Si, dan Fawzi Ali Akbar, SH, berbagi pandangan serta pengetahuan mereka mengenai implementasi dan tantangan dalam upaya perlindungan anak.

Moderator Yustya Dwi Nany SH memandu diskusi dengan baik, memastikan bahwa setiap poin penting dibahas secara mendalam. Acara ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah edukasi tetapi juga sebagai ajang untuk menguatkan komitmen semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar dan terlibat aktif dalam upaya perlindungan anak.
Comment