Urgensi Penyelesaian Masalah Siswa Tidak Terdaftar di Dapodik Makassar

Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham serukan solusi untuk siswa berstatus illegal di data dapodik. (FOTO:ist)

Makassar, Lokanews.id – Masalah ketidaktersediaannya data 1.323 siswa dari 16 SMP di Kota Makassar di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi isu penting yang perlu segera diselesaikan. Penyebabnya adalah penerimaan siswa melalui jalur solusi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 yang melampaui kapasitas rombongan belajar yang ditetapkan. Dalam setiap rombel SMP yang seharusnya berisi 32 siswa, ada rombel yang kini diisi hingga 50 siswa. Hal ini mengindikasikan adanya masalah serius yang harus ditangani secara cepat dan tepat.

Fraksi NasDem DPRD Makassar mengingatkan bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham pada Kamis (16/06/2025) menyatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua siswa yang diterima melalui jalur resmi dapat segera terdaftar di Dapodik. Ari Ashari menekankan, “Status siswa yang tidak terdaftar di Dapodik tidak bisa dianggap ilegal, karena penerimaan mereka melalui proses yang sah.”

Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan koordinasi bersama pemerintah pusat. Nielma juga berharap agar siswa yang belum terdaftar dapat segera dimasukkan ke dalam Dapodik sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Januari 2025. Sebagai solusi jangka pendek, Disdik Makassar mengusulkan pemindahan siswa ke sekolah lain yang masih dalam zonasi dan memiliki kapasitas cukup, dengan persetujuan dari orangtua siswa.

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menilai bahwa masalah ini muncul akibat keteledoran dalam pengelolaan Dapodik di Dinas Pendidikan Makassar. Pada awalnya, ditemukan sekitar 2.000 siswa yang dilaporkan tidak terdaftar, namun setelah verifikasi lebih lanjut, jumlahnya berkurang menjadi 1.323 siswa. Hal ini mengindikasikan adanya kesalahan dalam pendataan awal yang harus segera diperbaiki agar tidak ada siswa yang dirugikan.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan turut mengkritisi penerapan jalur solusi dalam PPDB yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jalur solusi ini dinilai tidak memiliki mekanisme yang pasti, yang menyebabkan banyak siswa yang diterima tidak tercatat dalam Dapodik. Sebagai akibatnya, siswa-siswa tersebut berisiko kehilangan hak mereka untuk mendapatkan rapor elektronik maupun ijazah.

Untuk mengatasi masalah ini dalam jangka panjang, DPRD Makassar mengusulkan pembangunan SMP baru sebagai upaya mengurangi jumlah siswa per rombel yang sudah melebihi kapasitas. Dengan adanya sekolah baru, diharapkan dapat mengurangi overkapasitas dan memastikan setiap siswa memiliki akses pendidikan yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan mereka. Rekomendasi ini menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan pendidikan di Kota Makassar.

Dalam situasi ini, koordinasi yang erat antara pemerintah kota, DPRD, dan masyarakat sangat penting untuk menyelesaikan masalah ketidaktersediaannya data siswa dalam Dapodik. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan semua siswa dapat terdaftar secara resmi dan mendapatkan hak mereka dalam sistem pendidikan.

4o mini

Comment