Makassar, Lokanews.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi di bidang pendidikan, DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025. Acara ini mengangkat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang dilaksanakan di Hotel Grand Asia pada hari Sabtu (14/06/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, yakni Babra Kamal, S. Ip., M. Si., Aurelia Ramadhia Lumentut, S. S., M. Hum., dan Nur Abdulrahman Rizal, S. Tr., dengan Erie Hidayat Suharto sebagai moderator.
Sosialisasi ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai kewajiban dan hak dalam dunia pendidikan. Perda Nomor 1 Tahun 2019 hadir sebagai landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh, termasuk akses, kualitas, dan tata kelola. DPRD Makassar melalui kegiatan ini berharap dapat meningkatkan partisipasi publik dalam mengawal pelaksanaan perda secara efektif.

Dalam pemaparannya, Babra Kamal, S. Ip., M. Si. menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. “Pendidikan bukan hanya urusan pemerintah. Seluruh lapisan masyarakat harus memahami peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa perda ini memberikan ruang lebih besar bagi pengawasan publik.

Pembicara kedua, Aurelia Ramadhia Lumentut, S. S., M. Hum., lebih menyoroti aspek budaya literasi dalam dunia pendidikan. Ia menyebut bahwa penguatan literasi tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga dalam lingkungan sosial yang mendukung proses belajar. “Pendidikan yang berkarakter dimulai dari keluarga, lalu dikuatkan di sekolah. Perda ini memberi kerangka kerja yang jelas dalam mendukung itu semua,” paparnya.

Sementara itu, Nur Abdulrahman Rizal, S. Tr., sebagai narasumber ketiga, mengangkat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan, termasuk dalam hal anggaran. Ia mengajak peserta untuk lebih aktif mengawasi pelaksanaan program pendidikan di tingkat lokal agar sesuai dengan ketentuan Perda. “Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi juga komitmen bersama untuk masa depan generasi kita,” ucapnya.
Acara ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan para narasumber. Berbagai pertanyaan dan masukan muncul, menandakan antusiasme masyarakat terhadap isu pendidikan. DPRD Kota Makassar berharap kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin guna membangun budaya sadar hukum dan pendidikan yang lebih baik di Kota Makassar.
Comment