Peningkatan Kesadaran Lingkungan Lewat Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah oleh DPRD Makassar

Muh. Ichsan As’yari menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengurangi volume sampah dari sumbernya pada acara Sosialisasi Perda di Hotel Grand Asia pada Selasa (03/06/2025). (FOTO:REDAKSI)

Makassar, Lokanews.id – Dalam upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah, DPRD Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan pada Selasa, 3 Juni 2025 di Hotel Grand Asia, Makassar.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Muh. Ichsan As’yari, S.Sos., M.Si., Puspito Hargono, S.Ikom., dan Raul Ibnu Munsir, S.H. Kegiatan ini dipandu oleh Muh. Alfajri Jayadi Ningrat sebagai moderator, yang menjaga alur diskusi berjalan lancar dan interaktif antara narasumber dan peserta. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pemahaman publik terkait peran aktif dalam pengelolaan sampah, baik di lingkungan rumah tangga, fasilitas umum, maupun dunia usaha.

Dalam pemaparannya, Muh. Ichsan As’yari menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengurangi volume sampah dari sumbernya. “Tanpa keterlibatan masyarakat, perda ini tidak akan efektif. Edukasi dan kesadaran kolektif adalah kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah di kota ini,” ujarnya.

Sementara itu, Puspito Hargono menyoroti aspek komunikasi dan sosialisasi yang harus terus ditingkatkan. Ia menyebut bahwa peran media, komunitas lokal, dan lembaga pendidikan sangat krusial dalam menyampaikan pesan-pesan kebersihan lingkungan. “Kita tidak hanya berbicara soal teknis pengelolaan, tapi juga soal bagaimana membentuk budaya bersih di tengah masyarakat,” katanya.

Raul Ibnu Munsir, dari sisi hukum, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2011 bukan hanya bersifat imbauan, tetapi juga mengatur sanksi administratif hingga pidana ringan bagi pelanggar. “Penegakan hukum tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat luas,” tegas Raul.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh peserta. DPRD Kota Makassar berharap, melalui sosialisasi semacam ini, masyarakat tidak hanya memahami isi peraturan, tetapi juga terdorong untuk turut menjadi agen perubahan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.

Comment