Makassar, Lokanews.id – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Irfan Malluserang, S.Ip., kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan dengan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan ke-5. Sosialisasi ini membahas Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, dan digelar di Hotel Grand Imawan, pada Rabu, 21 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir pula Ahdar Natsir, S.Pd., M.Si., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai narasumber. Ia memaparkan pentingnya regulasi ini dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bermartabat bagi para guru di Kota Makassar. “Perlindungan hukum bagi guru bukan hanya penting, tapi mendesak. Perda ini hadir untuk menjawab keresahan para pendidik yang kerap kali menghadapi tekanan dan ancaman dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Ahdar.

Irfan Malluserang menegaskan bahwa guru merupakan ujung tombak dalam membentuk generasi masa depan. Oleh karena itu, keberadaan Perda No. 5 Tahun 2022 adalah langkah konkret dalam memastikan mereka mendapat perlindungan yang layak. “Kita tidak bisa hanya menuntut guru berkualitas tanpa memberikan rasa aman dan perlindungan dalam bekerja. Perda ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pendidik,” ujarnya dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi Perda ini agar tidak hanya berhenti di atas kertas. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para tenaga pendidik, untuk aktif melapor bila mengalami intimidasi atau perlakuan tidak adil di lingkungan sekolah. “Perda ini harus dirasakan langsung manfaatnya. Jangan ragu untuk menggunakan hak perlindungan yang sudah dijamin oleh aturan ini,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para guru dan pemangku kepentingan di sektor pendidikan semakin memahami hak-haknya serta mekanisme perlindungan yang tersedia. Sosialisasi Perda ini juga menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar.
Comment