Makassar, Lokanews.id – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (12/02/2025), untuk membahas pelanggaran aktivitas pergudangan yang masih terjadi di wilayah dalam kota. Rapat ini digelar menanggapi keluhan warga terkait gangguan akibat aktivitas pergudangan yang dinilai menyalahi aturan tata ruang kota.
Ketua Komisi A, A. Pahlevi memimpin langsung jalannya RDP yang turut dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta sejumlah pelaku usaha. Dalam rapat tersebut, Komisi A menegaskan bahwa sejak tahun 2015 sudah ada aturan yang melarang aktivitas pergudangan di dalam kota, namun implementasinya belum maksimal.
Menurut Pope sapaan akrab A. Pahlevi, lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah kota menjadi penyebab utama masih banyaknya pelaku usaha yang belum mematuhi aturan tersebut. Ia meminta agar instansi teknis tidak hanya melakukan pendekatan administratif, tetapi juga penindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sejumlah pelaku usaha yang hadir dalam rapat mengaku belum mengetahui adanya larangan resmi terkait zonasi pergudangan. Hal ini menunjukkan masih kurangnya komunikasi efektif antara pemerintah dan pelaku usaha, terutama dalam menyampaikan informasi mengenai perizinan dan lokasi usaha yang diperbolehkan.
Komisi A menekankan bahwa lokasi pergudangan seharusnya berada di kawasan industri yang telah ditetapkan, seperti di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Untuk itu, pelaku usaha diminta segera merelokasi aktivitasnya agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan permukiman.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Makassar mendorong pemerintah kota untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat proses penertiban. Diharapkan langkah ini dapat mewujudkan tata ruang kota Makassar yang lebih tertib, nyaman, dan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang.
Comment