Anggota Dewan di Ogan Komering Ulu Tertangkap Tangan KPK Saat Berbagi Uang Haram

KPK usai operasi tangkap tangan di Ogan Komering Ulu.

KPK usai operasi tangkap tangan di Ogan Komering Ulu. (Foto: Dok Istimewa).

Lokanews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ironis peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) perihal kasus suap proyek PUPR.

Pada saat penangkapan oleh KPK, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU tertangkap tangan saat meminta jatah fee proyek sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang rencananya akan dibagikan kepada anggota Dewan lainnya, Sabtu (15/3/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan peristiwa ini semakin jahil mengingat KPK baru saja mengeluarkan surat edaran terhadap seluruh pejabat pemerintahan agar tidak melakukan tindakan rasuah, Jumat (15/3/2025).

“Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” kata Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Budi menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, KPK telah mengingatkan PN, ASN, pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi.

“Karena dapat berimplikasi pada benturan kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan dan kode etik, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga : Resmikan Smelter PTFI, Prabowo Hindari Unsur Kampanye

Selain melakukan penindakan melalui OTT, kata Budi, KPK juga berupaya melakukan pencegahan korupsi di Kabupaten OKU.

Dia mengungkapkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan Kabupaten OKU masih berada dalam kategori rentan atau merah.

“Tahun 2024 lalu, OKU meraih skor 63,11,” ujarnya.

Budi memaparkan bahwa dalam komponen internal, aspek pengelolaan SDM dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) mendapat skor terendah. Pengelolaan SDM memperoleh skor 61,25, sedangkan PBJ mendapat skor 68,07.

Lebih lanjut, kata Budi, pada komponen eksternal, aspek pencegahan korupsi juga menjadi yang terendah dengan skor 76,99. Sementara itu, pada komponen eksper yang melibatkan kelompok pemantau publik dan pengamat melekat, OKU mendapat skor 66,54.

Dalam penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang bertujuan mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, Kabupaten OKU mencatat skor 82 pada tahun 2024.

“KPK mencatat, skor MCP OKU tahun 2024 adalah 82,” kata Budi.

Dia menjelaskan, dari delapan fokus area MCP, dua aspek terendah adalah pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor 65 dan penganggaran dengan skor 69, yang masuk dalam kategori merah.

Menurut Budi, peristiwa tangkap tangan di OKU juga tercermin dari skor MCP ini.

“Jika kita melihat lebih detail, dalam fokus area penganggaran, indikator terendahnya ada pada penetapan APBD, dengan skor 9, yang diukur dengan skala 1-100,” ungkapnya.

“Dimana temuan KPK dalam tangkap tangan ini, bahwa modus gratifikasi atau suapnya telah dirancang sejak awal pembahasan RAPBD,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Budi, dengan skor MCP 82 ini, OKU menempati peringkat ke-10 dari kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.

KPK berharap Pemkab OKU dapat secara serius menindaklanjuti identifikasi kerawanan korupsi melalui SPI dan MCP tersebut.

“Agar upaya pencegahan korupsi dapat terimplementasi secara efektif dan tepat sasaran. Sehingga selain dapat memitigasi risiko, juga dapat mencegah tindak pidana korupsi kembali terjadi,” ucap Budi.

Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat sebagai pengguna layanan publik untuk ikut memantau dan mengawasi jalannya pemerintahan serta kualitas pembangunan daerah.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK jika menemukan indikasi praktik korupsi.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU pada Sabtu (15/3/2025). Dari delapan orang yang diamankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Minggu (16/3/2025).

Tersangka penerima suap:

  1. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
  2. M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

Tersangka pemberi suap:

  1. M. Fauzi alias Pablo (MFZ) Pihak swasta
  2. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

Comment