Komisi A DPRD Makassar Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Warga Bulurokeng

MAKASSAR, LOKANEWS.ID — Komisi A DPRD Kota Makassar memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan warga Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, terkait dugaan sengketa lahan yang kini dimanfaatkan sebagai kawasan perumahan Villa Mutiara. RDP tersebut digelar di Kantor Sementara DPRD Makassar, Selasa (10/2/2026).

Aduan warga berfokus pada status lahan yang disebut-sebut dikerjasamakan dengan pihak Summarecon. Sebagian warga menilai pembayaran atas tanah mereka belum diselesaikan sepenuhnya, meski area tersebut telah berkembang menjadi kawasan perumahan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Idris, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk menjembatani komunikasi antara warga, pemerintah, dan pihak pengelola perumahan agar persoalan dapat dibuka secara transparan. DPRD, kata dia, mengambil posisi netral dengan mendengarkan seluruh keterangan dan bukti dari masing-masing pihak.

Menurut Idris, mekanisme mediasi di DPRD menjadi langkah awal penyelesaian sengketa tanpa menutup kemungkinan proses hukum, apabila warga memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah dan kuat. Hak-hak warga tetap menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan penyelesaian.

Ia menyampaikan bahwa hingga RDP tersebut berakhir, DPRD belum mengeluarkan rekomendasi. Komisi A masih akan mempelajari kelengkapan dokumen yang disampaikan serta membuka opsi untuk melakukan RDP lanjutan dan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

Persoalan ini mencuat lantaran adanya perbedaan klaim antara warga dan pihak Villa Mutiara terkait kepemilikan dan pembayaran lahan. Dalam RDP tersebut, tercatat tiga warga hadir menyampaikan aduan, dengan luas lahan yang disengketakan bervariasi dari sekitar 1.400 meter persegi hingga lebih dari dua hektare, dengan estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp5 miliar. 

Comment