DPRD Makassar Teguhkan Komitmen Melindungi Anak Lewat Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, pada tanggal 31 Oktober 2025 di Hotel Grand Asia Makassar.(FOTO:REDAKSI)

Makassar, Lokanews.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, pada tanggal 31 Oktober 2025 di Hotel Grand Asia Makassar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak serta memperkuat peran lembaga pemerintah dan masyarakat dalam memastikan hak-hak anak terlindungi di setiap lini kehidupan sosial.

Dalam kegiatan tersebut, hadir tiga narasumber yang memberikan pandangan mendalam terkait implementasi Perda tersebut, yakni Dedy Kurniawan, SE., Aurelia Ramadhia Lumentut, S.S., dan Fajri Lanti, S.H. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh moderator Muh. Yahya Anwar yang turut menjaga dinamika diskusi tetap hidup dan interaktif. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan masyarakat, akademisi, serta organisasi pemerhati anak di Kota Makassar.

Dedy Kurniawan, SE., dalam pemaparannya menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis. “Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab sosial seluruh warga. Anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan memiliki ruang untuk berkembang sesuai potensinya,” ujar Dedy.

Sementara itu, Aurelia Ramadhia Lumentut, S.S. menyoroti peran keluarga sebagai garda terdepan dalam penerapan nilai-nilai perlindungan anak. Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak dini serta penguatan komunikasi antara orang tua dan anak. “Keluarga adalah benteng pertama perlindungan. Tanpa fondasi keluarga yang kuat, anak mudah terpapar pengaruh negatif dari luar,” ungkap Aurelia dalam sesi diskusi.

Fajri Lanti, S.H., sebagai narasumber terakhir, mengupas aspek hukum dalam pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut memberi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap hak anak. “Perda ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi komitmen hukum untuk memastikan setiap anak di Makassar mendapatkan perlindungan yang nyata,” tegas Fajri.

Menutup kegiatan, moderator Muh. Yahya Anwar menyampaikan harapan agar hasil sosialisasi ini tidak berhenti pada tataran diskusi, tetapi mampu diterjemahkan ke dalam aksi nyata di masyarakat. Ia menambahkan, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat menjadi kunci utama untuk mewujudkan Makassar sebagai kota yang ramah anak.

Comment