Makassar, Lokanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) sebagai upaya mendekatkan pemahaman hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Hotel Grand Asia, dengan mengangkat tema Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber pertama, Aisah Muchtar, menekankan pentingnya akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. “Bantuan hukum bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban negara untuk memastikan semua warga mendapat perlindungan hukum yang adil,” ujarnya di hadapan para peserta.

Narasumber kedua, Sittiara, turut menyampaikan bahwa Perda ini menjadi payung hukum bagi lembaga bantuan hukum (LBH) yang ingin berperan aktif di Kota Makassar. Ia menyampaikan bahwa, “Dengan adanya Perda ini, LBH memiliki legitimasi yang kuat untuk memberikan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.”

Sementara itu, narasumber ketiga, Muhammad Fajar Muharram, menjelaskan lebih teknis mengenai mekanisme pengajuan bantuan hukum serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Ia menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terkait prosedur ini masih minim dan perlu ditingkatkan melalui kegiatan serupa secara berkelanjutan.

Acara ini dipandu oleh moderator Rini Susanty, S.E., yang memastikan jalannya diskusi tetap dinamis dan interaktif. Peserta yang hadir pun cukup antusias mengajukan pertanyaan terkait implementasi perda tersebut di lapangan, terutama mengenai jangkauan wilayah dan efektivitas lembaga bantuan hukum yang sudah ada.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, DPRD Kota Makassar berharap masyarakat dapat lebih memahami hak-haknya dalam memperoleh bantuan hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum secara menyeluruh di wilayah Kota Makassar.
Comment