Reses di Bontoala, Ketua Komisi A DPRD Makassar Tampung Aspirasi Soal Penertiban PKL

MAKASSAR, LOKANEWS.ID — Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses masa sidang di Jalan Tinumbu Lorong 144, RT 2 RW 1, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus menyerap langsung aspirasi masyarakat.

Dalam dialog bersama warga, salah satu isu yang mencuat adalah persoalan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Sejumlah warga menyampaikan harapan agar penertiban dilakukan secara selektif, khususnya terhadap lapak yang dinilai berdiri di atas selokan atau mengganggu fasilitas umum serta estetika lingkungan.

Salah seorang warga yang terdampak menyampaikan bahwa pelaku UMKM yang berjualan secara rapi dan tidak mengganggu fasilitas umum sebaiknya tetap diberikan ruang untuk mencari nafkah. Menurutnya, penataan perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlangsungan usaha kecil.

Menanggapi hal tersebut, Andi Pahlevi menjelaskan bahwa berdasarkan aturan Pemerintah Kota Makassar, pendirian bangunan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) memang tidak dibenarkan. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi dan penataan kota.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan penataan tidak boleh mematikan usaha masyarakat kecil. Ia mengajak warga untuk mempercayakan proses penataan kepada Pemerintah Kota Makassar dengan harapan tetap memperhatikan keberlangsungan PKL dan pelaku UMKM.

“Yang terpenting, penataan ini tidak mematikan pedagang kaki lima dan pelaku UMKM di Kota Makassar. Kita ingin kota tertata dengan baik, namun masyarakat kecil tetap bisa berusaha,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi terbaik demi mewujudkan Kota Makassar yang tertib, nyaman, dan tetap ramah terhadap pelaku usaha kecil.

Comment