Makassar, Lokanews.id – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 31 Juli 2025, di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani. RDP tersebut menghadirkan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, serta Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA). Agenda utama membahas berbagai dugaan pelanggaran dalam penerimaan murid baru hingga persoalan distribusi seragam sekolah.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang masuk ke DPRD. LMP Sulsel menyoroti dugaan manipulasi data pada jalur afirmasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Anggaran 2025, sementara RESOPA menekankan masalah distribusi seragam yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Mereka juga menyinggung penerapan tata tertib sekolah yang dianggap bertentangan dengan prinsip sekolah ramah anak sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 20 Tahun 2023.
Perwakilan LMP Sulsel, Anto, mengungkap adanya dugaan kecurangan di jalur zonasi. Ia menyebut beberapa siswa bisa masuk ke sekolah favorit meski alamat dalam Kartu Keluarga berada jauh dari lokasi sekolah. “Kami menilai verifikasi domisili oleh Disdik kurang transparan, termasuk titik koordinat yang menjadi acuan jalur zonasi,” kata Anto dalam forum tersebut.
Selain persoalan zonasi, LMP juga menyoroti dugaan pungutan liar di SMP Negeri 6 Makassar. Disebutkan ada wali murid yang diminta uang Rp15 juta agar anaknya bisa diterima. “Kami punya bukti tangkapan layar percakapan dan nomor rekening yang digunakan dalam transaksi ini,” tegas Anto.
Sementara itu, RESOPA menyoroti praktik penjualan seragam sekolah yang berlangsung secara diam-diam, khususnya di SMP Negeri 2 Makassar. Menurut mereka, kualitas kain seragam tidak sesuai dengan standar yang dianggarkan, bahkan diduga melibatkan penyedia yang bukan bagian dari UMKM resmi. “Seragam seharusnya menjadi fasilitas untuk murid, bukan ladang bisnis bagi pihak tertentu,” ujar perwakilan RESOPA.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa sistem penerimaan murid baru sudah sesuai dengan petunjuk teknis. “Titik domisili ditentukan oleh wali murid melalui aplikasi dan diverifikasi sistem. Dugaan pungli yang disampaikan sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan memanggil kepala sekolah terkait,” jelasnya.
Achi juga menampik tudingan harga seragam yang disebut mencapai Rp180 ribu per pasang. Ia menegaskan, harga yang tercatat hanya Rp170 ribu dengan melalui proses quality control. “Kami tidak ingin sekolah jadi tempat jual beli. Kalau 300 murid dikalikan Rp1,8 juta, lalu dikalikan 600 sekolah, itu bisa menyentuh Rp30 miliar. Kita harus berpihak ke masyarakat, bukan pengusaha,” ujar Achi. Ia menutup rapat dengan memastikan semua masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Makassar.
Comment