Makassar, Lokanaews.id – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025 yang berfokus pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 4 Juni 2025 di Hotel Grand Asia dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap regulasi yang mendukung pemberdayaan kepemudaan.
Acara ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Babra Kamal, S. Ip., M. Si., Aurelia Ramadhiana Lumentut, S. S., M. Hum., dan Muhammad Syukur, S. H. Bertindak sebagai moderator adalah Muh. Ibnu Luhur Bahagiawan. Diskusi berjalan interaktif dengan penekanan pada pentingnya pemuda sebagai elemen strategis dalam pembangunan daerah.

Dalam presentasinya, Babra Kamal menyampaikan bahwa Perda ini menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap kontribusi generasi muda. “Keberadaan Perda ini merupakan bentuk penguatan peran pemuda sebagai pelaku utama pembangunan. Mereka tidak hanya dilibatkan, tapi juga diberdayakan,” tegasnya.

Sementara itu, Aurelia Ramadhiana Lumentut menjelaskan bahwa nilai-nilai pendidikan karakter harus menjadi fondasi dalam proses pembinaan pemuda. “Perda ini tidak hanya bicara soal fasilitas, tetapi juga penguatan karakter, integritas, dan kapasitas intelektual pemuda,” paparnya.

Narasumber lainnya, Muhammad Syukur, S. H., menekankan bahwa pemuda harus dibekali dengan pemahaman hukum agar mampu menjalankan peran secara tepat dan bertanggung jawab. “Pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar semangat pemuda tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kota Makassar berharap generasi muda semakin sadar akan hak dan kewajibannya, serta siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga mencerminkan upaya nyata lembaga legislatif dalam menjembatani pemuda dengan regulasi yang mendukung masa depan mereka.
Comment