Indonesia Desak Penghentian Pendudukan Israel dalam Sidang Mahkamah Internasional

Makassar, Lokanews.id — Dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) yang digelar pada hari Rabu (30/04/2025), pemerintah Indonesia menyampaikan sikap tegas terhadap tindakan Israel yang terus melanggar hukum internasional di wilayah Palestina. Pemerintah menegaskan bahwa pendudukan yang berlangsung selama puluhan tahun ini telah merampas hak-hak dasar rakyat Palestina.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam pernyataannya menyebut praktik yang dilakukan Israel sebagai bentuk apartheid modern yang sistematis. “Israel telah lama bertindak di luar koridor hukum internasional. Ini bukan sekadar konflik wilayah, tapi pelanggaran serius terhadap keadilan dan kemanusiaan,” ujar Sugiono di hadapan majelis hakim ICJ.

Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil tindakan nyata. Sugiono menekankan pentingnya menghentikan pembangunan permukiman ilegal dan menarik seluruh pasukan dari wilayah pendudukan. “Sudah waktunya dunia tidak sekadar mengecam, tapi juga bertindak nyata,” tambahnya.

Langkah diplomatik Indonesia ini juga disertai ajakan kepada negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa agar tidak mengakui situasi yang ditimbulkan oleh pendudukan ilegal. Indonesia berharap tekanan internasional yang lebih kuat akan mendorong Israel mematuhi hukum dan menghentikan pelanggaran HAM.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI, Amrih Jinangkung, turut menegaskan bahwa pendudukan Israel bertentangan dengan prinsip hukum internasional. “Kami mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukannya yang melanggar hukum dan memberi kesempatan bagi rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri,” ujarnya.

Melalui pernyataan ini, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam membela perjuangan Palestina serta mendorong hadirnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan Timur Tengah.

Comment