DPRD Makassar Dorong Pemkot Selesaikan Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar RDP terkait PPPK. (FOTO:ist)

Makassar, Lokanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera menuntaskan proses pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan ini muncul setelah adanya laporan dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia terkait masalah status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga non-ASN, terutama di sektor kesehatan. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (15/01/2025), Komisi A DPRD Kota Makassar menekankan pentingnya segera diterbitkan kebijakan yang dapat mengakomodasi seluruh tenaga non-ASN, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, serta sektor-sektor teknis lainnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi, menegaskan bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) harus merumuskan kebijakan yang tidak hanya memprioritaskan tenaga kesehatan non-ASN, tetapi juga mencakup sektor-sektor lain yang memiliki tenaga non-ASN. Ia menyampaikan bahwa langkah konkret dari BKPSDMD sangat dibutuhkan agar tenaga non-ASN mendapatkan kejelasan tentang status dan hak-hak mereka.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Udin Malik, turut memberikan perhatian terhadap pentingnya sinkronisasi data tenaga non-ASN, terutama di sektor kesehatan. Ia meminta BKPSDMD untuk segera melakukan sinkronisasi data guna mengetahui mana saja tenaga non-ASN yang telah lolos seleksi PPPK dan mana yang belum. Dengan cara ini, diharapkan semua tenaga non-ASN dapat memperoleh kepastian mengenai status kepegawaian mereka dan hak-hak yang seharusnya diterima.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Makassar, Ruslan Mahmud, juga meminta Pemkot Makassar untuk lebih fokus dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN, khususnya mereka yang belum lolos menjadi PPPK. Ia mengusulkan agar anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk tenaga yang telah lulus PPPK dapat dialihkan untuk meningkatkan honorarium tenaga non-ASN lainnya. Ruslan juga menyarankan agar gaji tenaga non-ASN, termasuk Laskar Pelangi, yang saat ini hanya sekitar Rp1,3 juta per bulan, dapat dinaikkan menjadi minimal Rp2 juta.

Di sisi lain, Ketua DPRD Makassar, Supratman, mengingatkan Pemkot Makassar untuk tidak melakukan rekrutmen pegawai baru secara sembunyi-sembunyi, khususnya terkait dengan pegawai Laskar Pelangi. Ia menilai bahwa penerimaan pegawai baru bisa membebani anggaran daerah dan meminta agar Pemkot Makassar lebih transparan dalam setiap proses rekrutmen. Supratman juga mengingatkan agar Pemkot Makassar memprioritaskan kesejahteraan bagi pegawai yang sudah ada.

DPRD Makassar berencana untuk terus memantau perkembangan ini guna memastikan kebijakan yang diambil Pemkot Makassar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dalam waktu dekat, DPRD Kota Makassar berencana menggelar rapat lebih lanjut untuk membahas secara lebih detail mengenai status serta kesejahteraan tenaga non-ASN di Kota Makassar.

Comment